Persepsinews.com, Tenggarong – Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, secara langsung menutup Pelatihan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) bagi Aparatur Pemerintahan Desa se-Kecamatan Muara Badak di Hotel Mercure Samarinda, Jumat (14/7/2023).
Dalam arahannya, Sekda Kukar menyampaikan aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh melalui APBDes atau perolehan hak lain yang sah.
“Aset desa harus berdaya guna dan memiliki nilai tambah bagi desa,” tambahnya.
Sunggono juga meminta perangkat desa untuk peka terhadap potensi desanya, termasuk aset desa yang dapat menjadi sumber pemasukan.
“Saya meminta perangkat desa untuk lebih jeli dalam melihat potensi desanya masing-masing, sehingga potensi tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” ujar Sunggono.
Sebab pengelolaan Kekayaan Milik Desa (KMD) diatur dalam Peraturan Desa (PERDES) yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016. Kepala desa memiliki kekuasaan dalam pengelolaan KMD tersebut.
Untuk memudahkan pengelolaan aset desa, ia menyebut pentingnya aplikasi seperti Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES).
“Agar aparatur pemerintah desa dapat lebih memanfaatkan aset desa guna meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat,” pesannya. (Adi)