Persepsinews.com, Samarinda – Wali Kota Samarinda Andi Harun beserta stakeholder, siang tadi (20/5) meninjau Plaza 21 yang berada di Jalan Niaga Timur.
Tinjauan ini dilakukan, mengingat masa kelola Plaza 21 oleh PT Mudita Primantara akan berakhir Juni tahun depan.
Namun, dalam perjalanannya selama perjanjian ada dugaan wanprestasi yang dilakukan.
“Kami minta pihak PT Mudita Primantara untuk sukarela mengakhir perjanjian. Jika tidak bersedia kami akan mempertimbangkan perjanjian di Pengadilan,” ucap Andi Harun.
Pada saat meninjau, Andi mendapat laporan bahwa basement yang segogyanya sesuai perjanjian di kelola Pemkot.
Justru, ditemukan ada oknum yang menyewakan kepada pihak BNI untuk parkir kendaraan pegawainnya.
Pihak BNI sendiri pun mengaku membayar sewa Rp 3 juta perbulannya kepada oknum tersebut.
“Sangat jelas ini melanggar perjanjian. Harusnya perjanjian dengan Pemkot sesuai kewenangan pengelolaan,” geram Andi.
Andi langsung meminta BNI segera berkoordinasi dengan Pemkot. Sehingga potensi pajak parkir ini bisa menjadi PAD Kota Samarinda.
Tak sampai disitu, Pemkot pun segera menyelusuri dugaan ada oknum tersebut.
“Plaza 21 ini merupakan bangunan yang memiliki sejarah dan bangunan ini banyak pihak ketiga yang tertarik. Salah satunya pihak hotel,” tandasnya.