Persepsinews, Samarinda – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai penyelenggara proses Pemilu di daerah terus menjalankan proses kepemiluan.
Komisioner KPU Kaltim, Suwardi menjelaskan, saat ini proses pemilu telah masuk dalam tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Legislatif.
Dalam tahapan ini, perubahan nama atau nomor urut bakal calon anggota legislatif masih mungkin terjadi pada tahapan verifikasi keabsahan dokumen hingga masuk tahapan pencermatan daftar calon sementara dilaksanakan. Namun, partai politik sudah tidak bisa lagi menambah caleg yang akan diusung.
“Hari ini kita masih melakukan verifikasi berkas perbaikan, ini akan kita lakukan sampai enam Agustus, perubahan jika ada salah satu bacaleg yang tidak memenuhi syarat dokumen itu masih bisa merubah bakal calonnya sendiri,” tutur Suwardi di kantornya, Rabu (26/7/2023).
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dalam hal ini telah menerima berkas pendaftaran sebanyak 914 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Kaltim yang diusulkan di 18 partai politik hingga tahap perbaikan berkas Pemilu 2024.
Namun, jumlah pendaftar yang diusung 18 partai tersebut hanya memenuhi 92 persen kuota pencalonan DPRD Provinsi Kaltim yakni 990 bakal calon, sedangkan jumlah kursi di DPRD Provinsi Kaltim sebanyak 55 kursi.
Berkas perbaikan peserta pemilu tersebut akan terus dilakukan verifikasi keabsahan dokumen yang dijadwalkan berakhir 6 Agustus 2023. (Ozn)