Persepsinews.com, Samarinda – Tidak hanya orang dewasa, tetapi juga generasi muda di Samarinda menjadi target konsumen obat dan suplemen makanan penambah stamina yang dijual ilegal.
Ancaman terhadap kesehatan mereka muncul setelah Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) bersama Polresta Samarinda menemukan adanya kandungan bahan kimia berbahaya dalam produk-produk tersebut.
Dalam rilis resmi yang diadakan di Mapolresta Samarinda, Senin (11/9/2023), dua pelaku, Akiyat (38) dan Yahman (58), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penjualan obat dan suplemen penambah stamina ilegal.
Kepala BBPOM Samarinda, Sem Lapik, mengungkapkan bahwa pada 29 Agustus lalu, pihaknya bersama Polresta Samarinda intensif melakukan pengawasan terhadap peredaran jamu dan obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin resmi dari BPOM.
“Depot-depot ini terletak di Jalan Untung Suropati dan Jalan Pangeran Antasari,” jelasnya.
Dari tangan Akiyat, tim berhasil menyita 72 jenis obat dengan total 16.996 saset berbagai merek, yang memiliki nilai jual sekitar Rp 702.618.000. Selain itu, ditemukan juga uang dugaan hasil penjualan sekitar Rp 134 juta.
Dia menambahkan bahwa obat ini dapat dibeli dalam kemasan yang siap diseduh atau langsung dari depot jamu.
“Selain itu, mereka juga berperan sebagai agen obat tradisional yang menjual secara besar-besaran dan menyimpan barang di gudang,” bebernya kembali.
Sementara itu, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, mengungkapkan bahwa hanya satu dari dua kasus tersebut yang mengakibatkan penahanan.
“Keputusan penahanan ini didasarkan pada kebijakan penyidik. Tersangka yang tidak ditahan adalah yang memiliki domisili di Samarinda. Akiyat, misalnya, berasal dari luar kota,” jelasnya.
Dari pengakuan Akiyat, dia hanya berperan sebagai sales dan telah menjalankan usaha ini selama 4 tahun. Produknya diambil dari luar kota dan dijual dengan harga berkisar antara 10 ribu hingga 20 ribu per kotak.
“Untuk menghindari tindakan ilegal semacam ini, BPOM dan pihak berwenang terus bekerja keras untuk memastikan keamanan dan kualitas produk-produk kesehatan yang beredar di masyarakat,” pungkas Ary. (Red)