spot_img

Penyelidikan Dugaan Pengetapan BBM di SPBU Palaran Terus Bergulir, Bakal Kena Sanksi Jika Terbukti

Persepsinews.com, Samarinda – Pada Sabtu (21/10/2023) lalu, publik di sekitar SPBU di Jalan Trikora, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, dihebohkan dengan merekam beberapa video yang mengungkap aktivitas pemotor yang diduga terlibat dalam praktik pengetapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite.

Peristiwa ini segera menarik perhatian publik, terutama melalui media sosial (medsos).

Menanggapi laporan tersebut, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam mengenai dugaan pengetapan BBM yang terjadi.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, telah memeriksa dua operator SPBU terkait insiden ini.

“Para operator ini secara tegas mengklarifikasi bahwa mereka tidak melayani pengisian BBM berulang kepada para pemotor yang terlibat,” bebernya.

Meskipun pemeriksaan operator SPBU telah dilakukan, penyelidikan masih terus berlanjut. Pihak kepolisian berencana untuk memanggil pengawas SPBU guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut.

Selain itu, terkait dengan potensi bukti dari kamera CCTV di SPBU yang dapat membantu dalam penyelidikan, pihak berwenang masih menunggu keterangan dari pengawas SPBU sebelum mengambil langkah selanjutnya.

“Kami akan meminta keterangan dari pengawasnya lagi, rencananya besok,” katanya.

Dalam perkembangan terkait investigasi ini, Area Manager Communications, Relations and CSR Patra Niaga Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra, menjelaskan bahwa mereka sedang melakukan penyelidikan atas operasional dan manajemen SPBU, termasuk peran operator yang diduga membantu para pengetap BBM.

“Apalagi saat ini sudah dibantu kepolisian untuk menginvestigasi itu,” jelasnya.

Jika dalam penyelidikan terbukti adanya pelanggaran dalam manajemen SPBU, Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan sanksi yang bersifat administratif. Sanksi ini dapat mencakup surat teguran atau pengurangan pasokan BBM.

‘Jika terdapat pelanggaran berat, bisa dipertimbangkan pemutusan hubungan usaha (PHU),” pungkasnya. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer