Persepsinews.com, Samarinda – Polresta Samarinda melalui Tim Opsnal Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota, berhasil mengamankan seorang individu yang diduga terlibat dalam tindakan kriminal pengeroyokan. Terduga pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial ARJ (22), telah ditahan di Mapolsek Samarinda Kota sejak Sabtu (27/10/2023) untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus menjelaskan bahwa insiden ini bermula saat seorang pelapor berusia 19 tahun, dengan inisial MS, sedang berada di CAFE DHEA bersama teman-temannya. Tiba-tiba, teman pelapor, Tamara, diserang oleh seseorang yang tidak dikenal dan langsung ditampar.
MS berusaha melerai perkelahian tersebut, tetapi dia pun menjadi korban saat terduga pelaku, ARJ, mengayunkan sebilah parang sebanyak dua kali, mengenai kakinya sebelah kiri dan punggungnya sebelah kanan.
“Teman pelaku juga turut memukul wajah MS. Akibat insiden tersebut, MS mengalami luka sobek pada kakinya sebelah kiri dan punggungnya sebelah kanan,” kata Tri Satria.
Setelah menerima laporan mengenai tindakan pengeroyokan ini, tim Opsnal Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan. Mereka berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku, ARJ, di Jalan Muso Salim, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda.
Alhasil terduga pelaku pengeroyokan, ARJ, akan dihadapkan pada Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Selain penangkapan, kami juga berhasil mengamankan satu bilah sajam jenis parang sepanjang 60 cm beserta sarungnya sebagai barang bukti,” bebernya. (Red)