spot_img

PI 10 Persen Blok Mahakam Jadi Temuan BPK, Begini Tanggapan Veridiana

Persepsinews.com, Samarinda – Penggunaan dana 10 persen dari participating interest (PI) Blok Mahakam telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) pada 2020 silam.

Pasalnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2020, BPK RI menemukan Rp 37 miliar lebih pengunaan dana PI yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh PT Migas Mandiri Pratama (MMP).

Melihat temuan itu pula, Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang turut memberikan tanggapan. Ia mengundang PT MMP untuk menjelaskan permasalan tersebut dalam kegiatan RDP bersama Komisi II yang dihelat Kamis (26/8/2021).

“Kami minta MMP untuk segera melakukan rekonsiliasi dengan BPK RI karena payung hukumnya beda,” beber politisi dapil Kubar-Mahulu itu.

Selama berjalannya RDP, PT MMP berkenaan memberikan penjelasan kepada Komisi II. PT MMP menerangkan saat ini pihaknya masih berproses hukum terhadap piutang dana PI.

“Audiensi ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi. Proses sudah berjalan di Kejaksaan terkait piutang lama PT MMP sebesar Rp 60 miliar lebih yang belum terbayarkan dari 4 perusahaan,” beber Veridiana.

Masalah itu pun timbul akibat adanya perbedaan payung hukum. Dikarenakan, PT MMP masih menggunakan Permen SDM 37 Nomor 11 tahun 2016.

Yang terjadi, timbul perbedaan cara menghitung nominal piutang perusahaan. Hasil dari rapat ini, Komisi II mendorong agar PT MMP Kaltim segera melakukan rekonsiliasi dengan BPK RI.

“BPK RI payung hukumnya dari pembentukan Badan Usaha. Sedangkan, di PT MMP Kaltim, menggunakan payung hukum Pl 10 persen,” urainya.

Saat dimintai keterangan, Dirut PT MMP Edy Kurniawan, tidak ingin berkomentar panjang terkait masalah piutang perusahaan yang ia pimpin.

Dikarenakan, masalah piutang itu terjadi saat kepemimpinan direksi yang lama. Kendati demikian, Edy masih menghormati proses persidangan di Pengadilan untuk mengetahui kejelasan masalah tersebut.

“Berkaitan dengan piutang, mohon maaf, tidak bisa kami buka karena masih dalam proses hukum di Kejaksaan. Jadi kami diwantiwanti,” tegas Edy.

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer