
Persepsinews.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah secara resmi mengesahkan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rapat Paripurna, 3 Oktober 2023 lalu.
Undang-Undang tersebut mengandung penyesuaian terhadap aturan dan ketentuan yang mengatur ASN di Indonesia. Dengan pengesahan ini, regulasi mengenai ASN dapat diperbarui untuk mengakomodasi perubahan dan perkembangan dalam birokrasi dan administrasi publik. Salah satunya terkait kepastian posisi tenaga honorer, dimana tidak akan ada PHK massal untuk para pegawai tersebut.
Hal ini lantas disoroti Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nina Dewi.
“Revisi ini jadi upaya kita untuk mempercepat pelaksanaan transformasi manajemen ASN untuk mewujudkan birokrasi kelas dunia,” terang Nina Dewi.
Lebih lanjut, ia meminta agar revisi UU ini menjadi perhatian bersama, agar tidak perlu berlama-lama, sebab dikatakannya, maksimal 6 bulan sudah harus dibentuk peraturan pelaksana.
“Perubahan-perubahan ini memiliki dampak positif sebagai payung hukum bagi manajemen ASN dan honorer,” bebernya.
Pengesahan Undang-Undang revisi tentang ASN bisa menjadi polemik jika tidak diimbangi dengan komitmen kuat dan kemampuan fiskal pemerintah.
“Oleh karena itu, penting untuk memahami 7 aspek yang diatur dalam Undang-Undang ASN,” tandasnya. (Lis/ Adv BPSDM Kaltim)