
Persepsinews.com, Samarinda – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur untuk memperbaharui isu-isu terksini yang akan menjadi pertimbangan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Rozani Erawadi menyampaikan bahwa rapat ini sangat penting untuk membahas isu-isu terkini yang dapat memengaruhi keputusan penetapan upah.
“Ada dua rangkaian rapat yang dilaksanakan, hal ini dirasa sangat penting mengingat isu-isu yang hadir dapat mempengaruhi kebijakan penetapan upah serta persiapannya,” ujarnya.
Pemerintah Provinsi Kaltim dalam rapat tersebut membahas kondisi ekonomi saat ini, perubahan biaya hidup, serta tantangan dan harapan dari berbagai pihak yang terlibat dalam hubungan industrial.
“Banyak hal yang dibahas, termasuk kondisi ekonomi saat ini serta biaya hidup. Karena hal tersebut juga harus dipertimbangkan saat merumuskan kebijakan terkait penetapan upah minimum provinsi,” tambah Rozani.
Rapat yang dihadiri oleh Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Timur bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah konkret terkait penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2024. Selama rapat berlangsung, terdapat diskusi mendalam dan dialog konstruktif dari seluruh peserta.
“Semua peserta rapat menyadari pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pekerja dan kemampuan perusahaan dalam menetapkan upah yang adil. Diharapkan hasil dari rapat ini akan menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024,” pungkas Rozani. (Nel/Adv/Disnakerkaltim)