Persepsinews.com, Balikpapan – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Dr. H. Yusuf Mustafa, S.H., M.H., menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan yang berlangsung di Jalan INPRES V, RT. 19, Kelurahan Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Minggu sore, (19/04/2026) ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai payung hukum yang menjamin pembinaan dan pengembangan potensi pemuda di wilayah Kalimantan Timur.
Dalam sambutan pembukanya, Dr. H. Yusuf Mustafa menegaskan bahwa kehadiran Peraturan Daerah ini merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah terhadap masa depan generasi penerus, terutama dalam menghadapi tantangan zaman yang semakin dinamis.
Dirinya menyampaikan bahwa pemuda bukan sekadar objek pembangunan, melainkan subjek utama yang harus memiliki daya saing tinggi dan karakter yang kuat.
”Kami ingin memastikan bahwa setiap pemuda di Kalimantan Timur, khususnya di Balikpapan, memahami bahwa mereka memiliki hak dan dukungan legal dari negara untuk berkembang, berorganisasi, dan berkontribusi bagi daerah,” ujar Yusuf Mustafa.
Acara yang dipandu oleh Drs. Sutarno selaku moderator ini menghadirkan dua pakar sebagai narasumber utama untuk membedah isi dan implementasi peraturan tersebut.
Narasumber pertama, H. Sugito, S.H., memaparkan aspek hukum dan perlindungan yang diberikan oleh Perda Kepemudaan agar para pemuda tidak ragu dalam mengekspresikan kreativitas mereka selama berada dalam koridor hukum yang berlaku.
”Penting bagi kita semua untuk menyadari bahwa Perda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum serta ruang yang luas bagi pemuda dalam mengakses pendidikan, pelatihan, dan fasilitas kewirausahaan yang memadai,” tutur H. Sugito, SH.
Senada dengan hal tersebut, narasumber kedua, Hj. Suwarni, SH menitikberatkan pada pentingnya penguatan organisasi kepemudaan di tingkat lingkungan terkecil seperti RT dan Kelurahan sebagai wadah pembentukan mental dan kepemimpinan.
Ia berharap agar para orang tua dan tokoh masyarakat turut mendukung setiap kegiatan positif yang diinisiasi oleh kelompok pemuda di wilayah Muara Rapak.
“Kualitas sebuah daerah di masa depan sangat bergantung pada bagaimana kita membina pemuda hari ini, sehingga dukungan terhadap organisasi kepemudaan harus menjadi prioritas kolektif kita bersama,” ungkap Drs. Sutarno.
Kegiatan yang dimulai pada pukul 16.00 WITA ini mendapat antusiasme yang tinggi dari warga sekitar, yang aktif berdialog mengenai berbagai persoalan kepemudaan di lingkungan mereka.
Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi jembatan informasi agar manfaat dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tersebut dapat dirasakan secara langsung oleh seluruh lapisan masyarakat di Kota Balikpapan. (Red)













