
Persepsinews.com, Samarinda – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur Rozani Erawadi mengungkapkan, peningkatkan mutu dan layanan ketenagakerjaan di wilayah Kaltim terus dilakukan dan ditingkatkan
Bersama, Dewan Pengupahan Kaltim untuk peningkatan UMP telah yang direkomendasikan ke Gubernur juga sudah dilakukan.
Dimana Pemprov menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2024 sebesar Rp Rp3.360.858. Penetapan UMP Kaltim 2024 itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Kaltim.
“Meningkatkan layanan ketenagakerjaan, Apindo juga diminta memperbaikin struktur sekala upah,” tutur Rozani Senin (1/5/2023).
Jika dibanding UMP tahun 2023 hanya mengalami kenaikan 4,55 persen alias Rp 137.257, sehingga total UMP Kaltim sebesar Rp 3.151.755.
Rozani menuturkan, pihaknya kedepan akan terus memastikan unsur skala upah di Kaltim dapat terealisasikan dengan baik dalam peraturan perusahaan.
Selain itu, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan pun juga mendapat perhatian serius dan akan di awasi jika terdapat perusahaan yang tidak membayar sesuai dengan kesepakatan.
Hingga memastikan seluruh tenaga kerja di Kaltim bisa ter cover Jaminan Sosial seperti jaminan kematian dan kecelakaan kerja. (Aud/ Adv Disnakertrans)













