spot_img

Komitmen Disnakertrans Kaltim Cegah Perselisihan Pekerja dan Perusahaan

Persepsinews.com, Samarinda – Pemenuhan urusan pesangon dan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan saat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), perlu menjadi sorotan.

Hal ini ditekankan Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Arismunandar.

“Perlu untuk terus mensosialisasikan hal ini kepada perusahaan, terutama mengingat seringkali penyelesaian perselisihan menghadapi kendala, salah satunya karena salah satu pihak tidak hadir dalam proses mediasi,” ujarnya, belum lama ini.

Menurut Arismunandar, mediasi merupakan wadah penting untuk mengklarifikasi perselisihan yang terjadi, namun kerap kali pihak perusahaan tidak datang dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.

Langkah antisipasi dilakukan dengan memberikan pembinaan kepada perusahaan untuk memastikan pemenuhan hak pekerja, sehingga perselisihan dapat dihindari.

“Proses ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan telah memahami hak-hak yang harus dipenuhi bagi para pekerja sebelum terjadi perselisihan,” bebernya.

Arismunandar menambahkan bahwa output dari pembinaan ini berupa anjuran yang mencakup informasi baik dari perusahaan maupun pekerja.

“Jumlah pengaduan yang masuk ke bidangnya mengalami penurunan, dan jika ada, kewenangan penyelesaian telah diarahkan ke tingkat kabupaten atau kota,” ungkapnya.

Sebagai fungsi utamanya, Disnakertrans Kaltim berkomitmen untuk terus berperan dalam membina perusahaan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah perselisihan yang tidak diinginkan. (Lis/ Adv Disnakertrans Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer