Persepsinews.com, Jakarta – Rapat Paripurna DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang.
Pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan setelah Ketua Pansus RUU IKN DPR Ahmad Doli Kurnia membacakan putusan tingkat I RUU IKN dan Ketua DPR Puan Maharani, sebagai pemimpin Rapat Paripurna DPR, meminta persetujuan anggota dewan yang hadir.
Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan pada pertemuan itu telah disepakati ibu kota negara yang baru diberi nama Nusantara, yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara.
Setelah disahkan, pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara pun menjadi kenyataan.
Pada saat pengesahan, Puan sebelumnya memastikan kembali dengan bertanya kepada setiap fraksi apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU. Setelahnya mayoritas anggota dewan yang hadir pun menyetujui.
Rapat Paripurna DPR pada hari ini dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.
“Daftar hadir pada permulaan Rapat Paripurna DPR RI pada hari ini, telah ditandatangani oleh 77 orang fisik, 190 virtual dan beberapa orang izin, sehingga jumlahnya 305 orang,” kata Puan.
“Sehingga dengan demikian kuorum telah tercapai,” sambungnya
Dengan kata lain, seluruh poin yang tertuang di RUU IKN telah disepakati seperti IKN baru berbentuk otorita setingkat provinsi hingga pemimpin IKN baru ialah kepala otorita.
Dalam rapat kerja tersebut, delapan fraksi (PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP) serta Komite I DPD RI menyatakan menerima hasil pembahasan RUU tentang IKN dan melanjutkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI.
Sedangkan fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan selanjutnya pada pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI. (*)