Persepsinews.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU. Dengan kata lain, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) bisa dilaksanakan.
Meskipun Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyetujui RUU IKN, namun ada catatan penting yang disampaikan pada saat Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah dan DPD RI. Pandangan akhir fraksi disampaikan oleh G Budisatrio Djiwandono.
Dalam penyampaiannya, Fraksi Gerindra mengingatkan kepada pemerintah tentang pentingnya ketahanan pangan setiap kabupaten/kota penyangga Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN dalam lingkup wilayah Kaltim. Meliputi infrastruktur irigasi, jalan usaha pertanian, infrastruktur pembibitan lahan, pendidikan vokasi dan skema permodalann bagi para pelaku usaha sektor pangan.
“Pembanguanan IKN perlu melibatkan pengusaha dan UMKM lokal dalam pola kemitraan maupun pola pembinaan. Lalu mengingatkan kepada pemerintah untuk seminimal mungkin melakukan impor bahan baku maupun tenaga kerja dalam pelaksanaan pembangunan IKN,” ucap Budisatrio dalam penyampaiannya, Senin (17/1).
Menyangkut masalah alih fingsi kawasan hutan dalam IKN, menurut Gerindra, keberadaan hutan dan tanah adat serta dampak lingungan hidup dari pembangunan KSN IKN terhadap ekosistem perairan di Kaltim juga perlu diperhatikan.
“Oleh karenanya, fraksi mengingatkan pemerintah agar sungguh-sungguh menyiapkan program konservasi alam dan lingungan hidup di IKN dan memperdayakan pula masyarakat adat secara konsisten dalam menjaga hutan dan lingkungan,” sebut Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.
Secara keseluruhan, dikatakan Budisatrio bahwa Gerindra bergarap agar momentum pembangunan IKN kali ini juga dapat memperkuat daerah penyangga serta memperbaiki dan merehabibllitasi kawasan ataupun lahan yang telah terdegradasi.
“Agar mengakomodir putra putri terbaik dari wilayah Kalimantan termasuk didalamnya perwakilan tokoh-tokoh adat,” terang Budisatrio. (*)