Persepsinews.com, Samarinda – Seorang pasangan suami istri, Johan (42) dan Ayu Kristianti (23), telah ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda karena diduga keras telah melakukan penganiayaan terhadap anak mereka, B (8).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (26/4/2024), setelah masyarakat setempat melaporkan kejadian menyedihkan itu.
Menurut Kombes Pol Ary Fadli, Kapolresta Samarinda, pasutri yang telah menikah secara siri selama empat tahun ini meninggalkan anaknya terkunci sendirian di rumah kontrakan mereka sejak Kamis (25/4/2024).
Kondisi anak tersebut sangat memprihatinkan dengan luka melepuh dan terbuka di berbagai bagian tubuh saat ditemukan.
“Dalam penyelidikan, kami mendapati bahwa bocah tersebut tidak hanya ditinggalkan dalam kondisi terkunci tapi juga mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik. Ada luka melepuh di mulut dan tangan, dan yang sangat parah adalah kaki kanannya yang patah karena diinjak oleh bapak tirinya,” ujar Ary Fadli saat konferensi pers, Senin (29/4/2024).
Johan dan Ayu kini menghadapi dakwaan serius berdasarkan pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan atau pasal 80 ayat (4) Jo pasal 76.c dari UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi keduanya adalah lima tahun penjara, ditambah sepertiga dari hukuman karena pelaku adalah orang tua kandung.
“Kami masih menunggu hasil visum untuk lebih detail mengetahui sejauh mana cedera yang diderita korban. Sementara itu, keduanya telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)