Persepsinews.com, Samarinda – Kendati telah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 500.2.1/184/HK-HS/IV/2024 yang melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) secara eceran menggunakan Pertamini, pelaksanaan penertibannya masih belum bisa dilakukan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Anis Siswantini, mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat melakukan tindakan karena menunggu surat edaran (SE) dari Wali Kota.
“Kami memerlukan surat edaran yang ditandatangani oleh wali kota sebagai dasar pelaksanaan penertiban, yang hingga kini belum kami terima,” jelas Anis.
Ia menambahkan bahwa SK Wali Kota seharusnya menjadi dasar kuat untuk tindakan, namun penundaan ini menciptakan situasi yang membingungkan.
Meskipun draft surat edaran telah disusun, persetujuan dan diskusi dengan bagian hukum Pemerintah Kota Samarinda tetap menjadi langkah penting sebelum penertiban dapat dilakukan.
“Situasi ini berbeda dengan Pemerintah Kota Balikpapan yang telah lebih dulu menertibkan pertamini di wilayahnya,” ungkapnya.
Salah satu kesulitan yang dihadapi adalah belum adanya peraturan daerah tentang ketenteraman dan ketertiban umum di Samarinda, sebagaimana yang sudah ada di Balikpapan.
Hal ini menuntut Samarinda untuk mengacu pada aturan pemerintah pusat, sering kali menyulitkan dalam pencarian rujukan hukum yang tepat untuk situasi lokal.
Dalam SK Wali Kota tersebut, ditekankan bahwa aktivitas penjualan BBM harus memiliki izin usaha yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47892.
“Namun apabila terjadi pelanggaran, pemkot bersama kepolisian, TNI, serta Satpol PP akan melakukan pengawasan dan penertiban,” tegas Anis. (Lis)













