Persepsinews, Samarinda – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil survei penilaian integritas (SPI) Kalimantan Timur dengan skor 71. Angka ini menandakan Kaltim masuk dalam kategori daerah rawan tindak pidana korupsi.
Hasil SPI tersebut disampaikan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat workshop jurnalistik antikorupsi bersama jurnalis Tempo dan Katadata, di Kantor Dinas Kominfo Kaltim.
Dijelaskan Ali, angka kerawanan korupsi di Kaltim berada diangka tersebut perlu ditindaklanjuti dengan serius. Oleh karena itu, KPK akan terus memberikan edukasi dan pencegahan melalui pendidikan antikorupsi di daerah.
Indikator penilaian Kaltim masuk daerah rawan korupsi, berdasarkan hasil survei KPK kepada 300 responden. Baik dari kementerian, lembaga di seluruh Indonesia dan pemerintah daerah termasuk di Kaltim. Baik itu Pemprov Kaltim, maupun pemerintah di kabupaten/kota.
“Kami memiliki data angka survei penilaian integritas (SPI) Kaltim, yang menjadi acuan kami. Kalau kita lihat dari SPI, Kaltim masih di angka rawan korupsi, angkanya di kisaran tujuh puluh satu,” ungkap Ali Fikri.
SPI merupakan alat yang digunakan oleh KPK untuk mengukur tingkat integritas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan dan sumber daya publik.
Semakin tinggi nilai SPI, semakin baik tingkat kebersihan pemerintahan suatu daerah. Namun, nilai 71 menunjukkan adanya tantangan signifikan terkait korupsi yang perlu diatasi di Kaltim.
Dalam hal ini KPK Kaltim menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
Diharapkan, langkah-langkah konkret dapat segera diimplementasikan untuk mengurangi risiko korupsi di Kaltim dan memperkuat integritas pemerintahan daerah.
“Harapannya kita bisa mengedukasi kepada masyarakat terkait antikorupsi. Sehingga kasus korupsi yang menjadi musuh bersama ini, bisa kita berantas, dan menurunkan angka korupsi di masing-masing daerah,” tutupnya. (Ozn)