Persepsinews.com, Tenggarong – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan PT Jembayan Muara Bara (JMB) Group. Perusahaan tambang ini diduga memanfaatkan barang milik negara dari Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT) secara ilegal.
Sebagai bagian dari penyelidikan, tim penyidik Kejati Kaltim menggeledah kantor Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis, 6 Februari 2025. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.
“Kami melakukan penggeledahan di kantor Camat Tenggarong Seberang untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan penyalahgunaan aset negara dalam aktivitas pertambangan PT JMB Group,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Minggu (9/2/2025).
Penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam itu disaksikan langsung oleh camat dan pejabat kecamatan. Dari hasil pemeriksaan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang akan disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Menurut informasi, PT JMB Group selama lima tahun terakhir melakukan aktivitas pertambangan di kawasan eks transmigrasi di Tenggarong Seberang tanpa izin resmi dari Kemendes-PDTT. Perusahaan ini diduga membeli lahan dari warga eks transmigrasi dan masyarakat sekitar untuk memperlancar operasionalnya.
Selain penggeledahan di kantor kecamatan, Kejati Kaltim sebelumnya juga telah menggeledah kantor PT JMB Group di Kompleks Ruko Mahakam Square, Kelurahan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, pada 21 November 2024.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti agar kasus ini bisa segera dituntaskan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Toni. (Red)