Persepsinews.com, Samarinda – Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus perjudian dalam ajang balap liar yang meresahkan warga. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan yang dilakukan di kawasan simpang empat Mall Lembuswana pada Selasa (11/2) dini hari.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara tiga satuan, yakni Satlantas, Reskrim, dan Samapta.
“Pengungkapan ini berkat laporan masyarakat yang sudah sangat resah dengan aksi balap liar yang mengganggu pengguna jalan. Dari hasil operasi, kami menangkap lima pelaku yang terlibat dalam perjudian balap liar,” ujar Hendri, Kamis (13/2).
Kelima tersangka yang diamankan adalah Asp (26) dan ODS (19) sebagai joki atau pebalap, BA (28) dan RSB (24) sebagai bandar yang mengumpulkan uang taruhan, serta WFB (28) yang berperan sebagai penyedia motor balap liar. Polisi menyita barang bukti berupa dua unit motor hasil modifikasi, uang tunai Rp 38 juta, serta lima unit ponsel milik para pelaku.
Awalnya, polisi menangkap Asp dan ODS saat hendak memulai balapan. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil membekuk tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai bandar dan penyedia motor.
“Ini bukan sekadar balap liar biasa, tetapi ada unsur perjudian yang terorganisir. Kami menemukan uang taruhan Rp 38 juta yang dikumpulkan oleh dua pengepul, BA dan RSB,” jelas Hendri.
Kapolresta Samarinda menegaskan bahwa kepolisian akan mengambil langkah lebih keras terhadap aksi balap liar yang masih marak di berbagai titik di Samarinda.
“Kami pastikan jika masih ada yang nekat menggelar balap liar, akan kami tindak tegas, baik dengan personel berseragam maupun tim gabungan dari Reskrim dan Samapta,” tambahnya.
Kelima tersangka kini telah ditahan di Polresta Samarinda dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
“Siapa pun yang masih nekat terlibat dalam balap liar dan perjudian, siap-siap berhadapan dengan hukum,” tegas Hendri. (Red)