Persepsinews.com, Paser – Seorang pria berinisial AF, warga Desa Sangkuriman, Kecamatan Paser Belengkong, Kabupaten Paser, akhirnya ditangkap polisi setelah dua bulan melarikan diri usai melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, IR (25).
Kasus ini bermula dari pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut di sebuah kontrakan di Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, pada Kamis (2/1/2025).
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, pertengkaran dipicu oleh persoalan penitipan anak karena keduanya ingin bekerja. Perdebatan yang memanas akhirnya membuat AF naik pitam dan melakukan kekerasan terhadap istrinya.
“Pelaku menampar dan menendang korban berkali-kali hingga mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuhnya,” ungkap AKP Agus Setyawan, Jumat (7/3/2025).
Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan AF ke pihak kepolisian. Namun, saat hendak ditangkap, pelaku sudah lebih dulu melarikan diri ke Sulawesi Selatan. Polisi sempat kehilangan jejaknya, hingga akhirnya menemukan keberadaan AF di rumah orang tuanya di Desa Abbumpungeng, Kecamatan Cina, Kabupaten Bone.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap AF pada Sabtu (1/3/2025).
“Kami melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mengetahui lokasi persembunyian pelaku di Sulawesi Selatan,” kata AKP Agus Setyawan.
Saat ini, AF telah diamankan di Polres Paser untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
AKP Agus Setyawan menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas pelaku kekerasan dalam rumah tangga agar memberikan efek jera bagi masyarakat.
“Kami imbau kepada masyarakat agar segera melapor jika mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Jangan takut untuk mencari perlindungan hukum,” pungkasnya. (Red)