spot_img

Oknum Polisi di Kepri Peras Pengguna Narkoba untuk Daftar Pinjol Rp 20 Juta

Persepsinews.com, Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) memberikan sanksi tegas kepada sembilan anggota Direktorat Reserse Narkoba yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengguna narkoba. Dua anggota dipecat tidak dengan hormat (PTDH), sementara tujuh lainnya dikenai sanksi demosi.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah dilakukan pada Jumat (7/3), dipimpin oleh Kombes Pol Tri Yulianto. Putusan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan disiplin anggota.

“Putusannya, ada yang PTDH dan ada yang demosi,” ujar Pandra di Batam, Sabtu (9/3).

Kasus ini bermula pada akhir 2024, ketika Kompol CP, salah satu anggota yang terlibat, meminta uang damai sebesar Rp 20 juta dari seorang pengguna narkoba. Karena korban tidak memiliki uang, Kompol CP meminta KTP korban untuk mendaftarkan pinjaman online (pinjol). Setelah dana pinjaman cair dan diserahkan ke oknum polisi tersebut, korban akhirnya dibebaskan.

Menurut Pandra, tindakan tegas ini dilakukan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

“Polda Kepri berkomitmen memberikan penghargaan bagi yang berprestasi dan sanksi bagi yang melanggar kode etik,” katanya.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, telah menginstruksikan langkah “bersih-bersih” internal, yang tertuang dalam 10 Commander Wish. Salah satu poin utamanya adalah optimalisasi pengawasan internal dan penegakan hukum secara profesional.

“Kami sedang bersih-bersih. Hendaknya personel Polri menjadi leading sector dalam pembinaan kamtibmas, jangan kecewakan masyarakat,” tegas Pandra. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer