spot_img

Petinggi Perusahaan Ritel di Samarinda Diringkus Usai Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

Persepsinews.com, Samarinda – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang merugikan PT Indomarco Prismatama hingga miliaran rupiah. Pelaku berinisial HN (32), seorang karyawan swasta, diduga telah memanipulasi harga barang dalam sistem keuangan perusahaan.

Kasus ini terungkap setelah pihak Regional Malang menemukan adanya selisih Harga Pokok Penjualan (HPP) pada toko Frenchies yang dimasukkan ke dalam jurnal keuangan toko reguler. Temuan tersebut memicu audit internal yang akhirnya mengungkap adanya penyimpangan keuangan dengan total kerugian mencapai Rp2.314.601.503.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, HN mengakui telah menggelapkan dana sebesar Rp2.214.669.997. Modus yang digunakan adalah mengubah harga dari suplier pada faktur dan kwitansi yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem dengan nilai yang lebih tinggi. Selisih harga tersebut lalu ditransfer ke rekening pribadinya.

Aksi penggelapan ini berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2024 dan akhirnya terungkap pada 22 Agustus 2024 di kantor PT Indomarco Prismatama Cabang Samarinda, yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo No. 24A. Laporan resmi terhadap kejadian ini dibuat oleh pelapor, Zidni, pada 26 November 2024.

Dalam penyelidikan, polisi telah mengamankan berbagai barang bukti, termasuk bendel hasil audit internal, invoice dan faktur pembayaran selama empat tahun terakhir, serta rekening koran Bank BCA milik perusahaan. Langkah-langkah hukum telah diambil, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, saksi, serta penyitaan barang bukti. Polisi juga tengah melengkapi dokumen penyidikan guna mempercepat proses hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan untuk lebih memperketat sistem audit dan pengawasan keuangan agar kejadian serupa tidak terulang. Pihak kepolisian pun mengimbau agar perusahaan lebih cermat dalam melakukan monitoring transaksi keuangan internal.

“Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar seorang perwakilan dari Satreskrim Polresta Samarinda. (Red)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer