Persepsinews.com, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menyoroti ketidakjelasan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Hal tersebut dinilai penting karena banyak pelaku usaha yang mempertanyakan kebijakan tersebut, sementara DPRD sendiri belum menerima aturan resminya.
Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, menyatakan bahwa pihaknya meminta kepastian hukum berupa surat edaran resmi yang mengatur kewajiban PKP agar tidak ada kebingungan di kalangan pelaku usaha.
“Kami meminta surat edaran resmi, agar pelaku usaha tidak perlu lagi bertanya kepada kami, sehingga kami tidak perlu menjelaskan ulang mengenai kebijakan pajak ini,” ujar Helmi saat diwawancarai, baru-baru ini.
Ia menegaskan bahwa aturan tersebut harus segera disebarluaskan agar para pengusaha mengetahui prosedur serta ketentuan yang berlaku, sehingga tidak ada kendala dalam pelaksanaan aturan PKP di tingkat daerah.
Sebagai informasi, PKP merupakan wajib pajak, baik perorangan maupun badan, yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dalam kegiatan usaha seperti produksi, perdagangan, impor, ekspor, maupun penyediaan jasa.
Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1983, yang kemudian direvisi melalui UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Lebih lanjut, Helmi juga mempertanyakan apakah kebijakan tersebut berlaku secara nasional atau hanya diterapkan di beberapa daerah tertentu.
“Lalu, wpakah aturan ini benar-benar berlaku secara nasional?” ucapnya.
Diketahui, pengusaha atau badan yang melakukan penyerahan barang dan jasa kena pajak serta memiliki omzet lebih dari Rp4,8 miliar per tahun wajib melaporkan usahanya dan dikukuhkan sebagai PKP. (Nis)