spot_img

Melanggar Aturan, Rumah Biliar Dark Horse Disegel Satpol PP Samarinda

Persepsinews.com, Samarinda – Rumah biliar Dark Horse, yang berlokasi di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, resmi disegel sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Jumat (14/3) sore. Tindakan tegas ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran operasional dan ketidaksesuaian izin usaha.

Penyegelan dilakukan sebagai bentuk penegakan Surat Edaran Wali Kota Nomor 730/0797/011.04, yang mengatur tentang jam operasional kafe serta larangan bagi tempat hiburan malam (THM) dan usaha sejenis untuk beroperasi selama Ramadan dan Idulfitri 2025.

“Kami menemukan rumah biliar ini tetap beroperasi meskipun aturan sudah jelas melarang tempat hiburan dan biliar buka selama bulan Ramadan,” ujar Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini.

Selain melanggar aturan operasional, pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkap bahwa izin usaha Dark Horse tidak sesuai dengan klasifikasi yang seharusnya.

“Mereka hanya memiliki izin usaha mikro, padahal usaha biliar termasuk dalam kategori usaha menengah. Kami sudah memberikan peringatan agar mereka segera mengurus izin yang sesuai,” jelas Anis.

Satpol PP memberikan batas waktu tiga bulan bagi pihak pengelola untuk memperbaiki perizinan. Jika dalam periode tersebut tidak ada perubahan, maka penyegelan dapat berlanjut menjadi permanen.

Masalah lain yang turut menjadi dasar penyegelan adalah ketidakterdaftaran Dark Horse dalam rekomendasi Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Samarinda.

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD, beberapa rumah biliar diizinkan tetap beroperasi selama Ramadan dengan syarat mendukung pembinaan atlet. Namun, Dark Horse tidak termasuk dalam daftar tempat yang mendapatkan izin tersebut.

“Karena tidak memiliki rekomendasi resmi dari Disporapar, maka rumah biliar ini harus kami segel,” tambah Anis.

Penyegelan sementara ini menjadi peringatan terakhir bagi pengelola Dark Horse. Jika dalam batas waktu yang diberikan mereka tidak memperbaiki izin usaha serta tetap beroperasi secara ilegal, maka sanksi lebih berat hingga penutupan permanen bisa dijatuhkan.

“Jika mereka tidak segera memenuhi persyaratan yang berlaku, kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk keputusan lebih lanjut. Kami tidak segan untuk melakukan penyegelan permanen jika pelanggaran terus berlanjut,” tegas Anis.

Satpol PP berharap tindakan ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha lainnya agar lebih patuh terhadap regulasi yang berlaku, terutama selama bulan suci Ramadan. (Nto)

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer