Persepsinews.com, Jakarta – Seorang dokter yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi oleh Polres Metro Jakarta Pusat. Dokter berinisial UF itu dilaporkan oleh korban usai kedapatan merekam secara diam-diam saat korban sedang mandi di kamar indekos.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, penetapan status tersangka terhadap UF dilakukan usai proses gelar perkara dan pemeriksaan awal oleh penyidik.
“Kami sudah melaksanakan gelar perkara dan terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Susatyo saat dikonfirmasi, Jumat (18/4/2025).
Kasus ini bermula ketika korban, seorang mahasiswi, menemukan adanya aktivitas mencurigakan dari pelaku pada Selasa (15/4) di sebuah indekos wilayah Jakarta Pusat. Merasa dirugikan dan menjadi korban tindakan asusila, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa empat orang saksi serta melibatkan seorang ahli pidana. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa telepon genggam milik UF yang digunakan untuk merekam secara ilegal.
“Penyidik melakukan pemeriksaan empat orang saksi dan ahli pidana,” jelas Susatyo.
Atas perbuatannya, UF dijerat dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku mencapai 12 tahun penjara.
Kasus ini memantik sorotan publik, terutama dari kalangan akademisi dan praktisi hukum, yang menilai pentingnya pengawasan etik di institusi pendidikan kedokteran agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Proses hukum tetap kami lanjutkan secara profesional untuk memberikan keadilan bagi korban,” tutup Kapolres Metro Jakarta Pusat. (Red)