Persepsinews.com, Kutai Kartanegara – Mewujudkan hak-hak konstitusi sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak warga negara akan akses keadilan maupun kesamaan dihadapan hukum.
DPRD Kaltim dan Pemprov telah menyetujui adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Di mana, penerima bantuan hukum ini adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.
Untuk itupun, Jajaran Anggota DPRD didampingi Pemprov perlu menyebarluaskan Perda ini ke khalayak masyarakat luas.
Hal ini yang dilakukan Anggota DPRD Kaltim daerah pemilihan Kutai Kartanegara, Akhmed Reza Fachlevi.
“Dengan adanya Perda Bantuan Hukum ini supaya semua warga memiliki kesamaan kedudukan dalam hukum, perlindungan hak asasi manusia dan asas keadilan bahwa semua warga dapat kesamaaan dihadapan hukum,” jelas Reza saat membuka Sosialiasi Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelengaraan Bantuan Hukum di Desa Tani Baru, Kecamatan Anggana, Sabtu (5/3/2022).
Lebih jauh, Anggota Fraksi Partai Gerindra ini menjelaskan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata dengan mewujudkan peradilan yang efektif dan dipertanggungjawabkan hak masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan sebagai bagian hak asasi manusia.
“Diharapkan adanya Perda ini masyarakat miskin yang mencari keadilan dan kesetaraan di muka hukum dapat terpenuhi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945,” ungkapnya.
Tentu disosialisasi Perda ini, warga tak ingin menyiakan adanya Bantuan Hukum ini secara gratis yang disediakan oleh Pemerintah.
Seperti disampaikan warga Desa Tani Baru, Firman. Pria yang berprofesi sebagai nelayan ini merasa kaget karena baru mengetahui adanya Perda Bantuan Hukum tersebut.
Pasalnya, selama ini, ketika mereka mendapatkan masalah yang bersinggungan dengan hukum. Mereka selalu mengandalkan bantuan dari pemerintah desa saja.
“Harapannya ada bantuan hukum ini kami bisa terbantu. Dan, jujur ini sangat awam bagi kami,” kata Firman.
Dia menceritakan ketika mereka terlibat permasalahan yang bersangkut dengan hukum. Seperti dampak lingkungan yang tercemar akibat aktifitas perusahaan.
Ia dan masyarakat lainnya hanya berharap pada bantuan pemerintah desa saja.
“Karena selama ini kami berharapnya di pemerintah desa saja,” tekannya.
Di Sosialisasi ini, Reza didampingi narasumber dari Pemprov yakni Kepala Bagian Hukum dan HAM Biro Hukum Sekdaprov Kaltim, Evian Agus Saputra dan Praktisi Hukum, Ricky Irvandi. (Red)