Persepsinews.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sunggono menyampaikan secara resmi tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa baru dalam Rapat Paripurna DPRD Kukar ke-9, yang digelar pada Rabu (18/06/2025).
Dalam forum tersebut, Sunggono mengapresiasi dukungan seluruh fraksi di DPRD Kukar atas usulan pembentukan tujuh desa yang diinisiasi Pemkab. Ia menyebut dukungan itu sebagai bentuk kesamaan visi dalam mendorong pemerataan pembangunan di wilayah Kukar.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua fraksi yang telah menyatakan dukungan atas usulan pembentukan tujuh desa ini,” ujar Sunggono dalam sambutannya.
Menurutnya, catatan yang diberikan oleh masing-masing fraksi DPRD akan dijadikan bahan penyempurnaan dalam proses pembahasan lebih lanjut. Meski tanggapan diberikan secara garis besar, pemerintah daerah tetap memperhatikan seluruh masukan sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.
Ia menjelaskan, pengajuan Raperda ini telah melewati berbagai tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk keterlibatan masyarakat dalam proses awal pembentukan desa persiapan.
“Pembentukan desa dilakukan melalui mekanisme desa persiapan sesuai ketentuan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017. Proses ini juga telah melibatkan masyarakat, termasuk melalui musyawarah desa dan pengajuan langsung ke Bupati,” jelasnya.
Sunggono menegaskan bahwa Pemkab Kukar telah menempuh berbagai proses kajian dan verifikasi melalui tim penataan desa yang diketuai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Hasilnya dituangkan dalam laporan resmi yang telah diserahkan bersamaan dengan nota pengantar Raperda pada 4 Februari 2025 lalu.
Lebih lanjut, ia menyebut ketujuh desa persiapan tersebut telah dievaluasi secara menyeluruh, dan hasilnya menunjukkan bahwa seluruhnya dinilai layak untuk ditetapkan menjadi desa definitif.
“Evaluasi terhadap perkembangan desa persiapan menunjukkan bahwa semuanya sangat layak untuk menjadi desa definitif. Hasil ini juga sekaligus menjawab berbagai catatan yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi di DPRD,” imbuhnya.
Terkait dengan isu batas wilayah, Sunggono memastikan bahwa ketujuh desa yang akan dibentuk tidak tumpang tindih dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Penetapan batas wilayah desa telah dikonsultasikan dengan masing-masing pihak terkait dan dituangkan dalam Peraturan Bupati, lengkap dengan peta wilayah.
“Wilayah desa yang diusulkan tidak termasuk dalam kawasan IKN. Namun, catatan terkait ini tetap akan kami anggap sebagai masukan penting yang akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan Otorita IKN maupun instansi pembina lainnya,” tuturnya.
Menyinggung soal masyarakat adat, Sunggono menekankan bahwa Raperda ini mengatur pembentukan desa administratif, bukan desa adat. Namun demikian, pemerintah tetap menjunjung tinggi keberadaan masyarakat adat dan hak-haknya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Raperda ini mengacu pada ketentuan pembentukan desa administratif, bukan desa adat. Tapi tentu saja, jika terdapat masyarakat adat yang sah secara hukum, pemerintah desa wajib tunduk dan melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, Sunggono menegaskan bahwa seluruh catatan yang telah disampaikan DPRD akan menjadi bahan pembahasan yang lebih rinci dalam tahapan selanjutnya, dengan harapan agar pembentukan tujuh desa tersebut benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat Kukar.
“Semua masukan akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan nanti. Kami berharap, langkah ini menjadi awal yang baik dalam mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif dan menjangkau masyarakat secara lebih luas,” pungkasnya. (Rob/Adv Diskominfo Kukar)