spot_img

CBA Desak Kejagung Usut Kerja Sama Terminal Batu Bara PT KAI Logistik dan PT SLS

Persepsinews.com, Jakarta – Proyek pembangunan terminal batu bara di Stasiun Kramasan, Sumatera Selatan, kembali menyita perhatian publik.

Sorotan tertuju pada kemitraan antara PT KAI Logistik—anak usaha PT KAI (Persero)—dengan PT Sentosa Laju Sejahtera (SLS), perusahaan yang diduga kuat memiliki kaitan dengan pengusaha kontroversial, Tan Paulin.

Nama Tan Paulin sudah lama dikaitkan dengan sejumlah kasus hukum, termasuk dugaan pencucian uang dan gratifikasi.

Kini, keterlibatannya kembali mencuat seiring dengan penunjukan SLS sebagai mitra strategis dalam proyek logistik negara yang nilainya besar dan berdampak luas terhadap lingkungan.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai PT KAI Logistik lalai dalam melakukan proses seleksi mitra.

Ia bahkan menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan menelusuri jejak kerja sama ini.

“Tan Paulin pernah diperiksa KPK. Jadi bagaimana mungkin perusahaan yang diduga terkait dirinya dipilih untuk proyek strategis? Ini perlu diselidiki secara terbuka,” ujar Uchok, Senin (23/6/2025).

Menurutnya, sejak penandatanganan term sheet pada Juli 2023 hingga perjanjian resmi Maret 2024, tidak ada transparansi mengenai proses seleksi mitra. Uchok mempertanyakan apakah proyek ini melalui tender terbuka atau hanya ditunjuk langsung tanpa dasar yang jelas.

Kritik serupa juga disampaikan pengamat intelijen Sri Radjasa Chandra. Ia menegaskan bahwa munculnya nama Tan Paulin dalam proyek negara semestinya menjadi sinyal peringatan keras bagi pemerintah dan publik.

“Kalau memang ada rekam jejak yang bermasalah, mengapa tidak ada filter dari pihak BUMN? Ini bentuk pembiaran sistemik,” kata Sri.

Keduanya mendorong agar Kejaksaan Agung segera memanggil seluruh pihak terkait, termasuk Komisaris Utama dan Direktur SLS, serta jajaran direksi PT KAI Logistik.

Mereka juga meminta agar dokumen kerja sama dibuka ke publik untuk memastikan tidak ada unsur gratifikasi, korupsi, atau konflik kepentingan.

“Kalau memang tidak ada masalah, buka saja semua prosesnya. Tapi kalau ada permainan, maka ini sudah jadi urusan hukum, dan Kejagung harus bertindak sebelum negara rugi lebih besar,” tegas Uchok. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer