Persepsinews.com, Samarinda – Beasiswa Kaltim Tuntas resmi dibuka mulai 22 Maret ini hingga 21 Mei 2022. Secara umum, persyaratan untuk kategori tuntas dan stimulan tak ada perbedaan signifikan. Namun ada beberapa perubahan yang ditetapkan Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas (BP-BKT).
Misalnya, ada perubahan formula untuk skoring penilaian yakni skor = (IPK×3) + (akreditasi prodi×1,5) + (akreditasi perguruan tinggi×1) × 10 : 5,5. Sebab tahun ini, mahasiswa dari perguruan tinggi dan program studi berakreditasi B bisa mendapatkan peluang lebih besar. Walau begitu, perguruan tinggi dan program studi berakreditasi A tetap diprioritaskan.
“Anggaran yang diperlukan seluruhnya sudah dialokasikan ke APBD murni 2022. Yakni sebesar Rp 156 miliar,” jelas Iman di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Senin (22/3/2022).
Kemudian bagi mahasiswa alih jenjang, pindah prodi atau pindah perguruan tinggi hanya bisa mendaftar di kategori Beasiswa Stimulan. Sebab kategori stimulan berlaku untuk 1 semester dan masa studi mahasiswa dengan kriteria tersebut biasanya terbilang singkat. Rata-rata setahun.
BP-BKT juga akan melakukan penyederhanaan berkas. Yakni surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari tempat lain dan bersedia menyelesaikan studi akan dijadikan 1. Sebab sebelumnya, kedua surat tersebut dibuat terpisah.
Tahun-tahun sebelumnya, banyak pendaftar gugur di seleksi administrasi. Penyebabnya banyak. Pertama, tidak menggunakan materai di surat pernyataan. Jika menyertakan materai pun, diketahui menggunakan materai yang sudah dipakai orang lain. Lalu tidak menggunakan materai ketentuan baru yakni materai 10.000.
“Kalau untuk pendaftar dari daerah 3T itu mengacu pada ketetapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lalu untuk pendaftar luar negeri, berkasnya diwajibkan untuk diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh lembaga penerjemah yang bersertifikat,” beber Iman.
Tak hanya pendaftar luar negeri, pendaftar hafidz dan hafidzah juga harus menerjemahkan berkas-berkas pentingnya ke bahasa Indonesia. Lalu bagi mahasiswa yang salah satu orangtua atau kedua orangtuanya meninggal karena Covid-19, bisa menambah persyaratan khusus. Mereka wajib menyertakan surat keterangan korban Covid-19 dari Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten dan kota setempat.
“Semua mahasiswa yang orangtuanya meninggal karena Covid-19, asal punya surat keterangan silakan mendaftar di kategori-kategori yang ada. Nanti akan kami kelompokkan. Mereka yang memenuhi syarat, akan kami prioritaskan dan dibuat ranking sendiri,” bebernya.
Iman juga mengingatkan para pendaftar untuk teliti membaca petunjuk teknis (juknis) yang tersedia. Termasuk memerhatikan IPK dan jangan memalsukan KTP dan KK. Tidak boleh memakai dari luar Kaltim. Pihaknya tak menentukan kuota pendaftar yang bakal diterima. Sebab pengelola tak tahu nominal UKT masing-masing pendaftar.
Diketahui, pendaftar beasiswa pada 2019 berjumlah 25.336. 2020 naik menjadi 142.347, dan 2021 lalu ada 106.496 pendaftar. Sedangkan yang berhasil diterima pada 2019 mencapai 12.578, pada 2020 ada 30.424 penerima, dan 2021 ada 18.369 penerima. (Gia/Adv)