Persepsinews.com, Samarinda – Pendaftaran Beasiswa Kaltim Tuntas (BKT) telah dibuka sejak 22 Maret sampai 21 Mei 2022. Pemprov Kaltim menyiapkan anggaran sebesar Rp 156 miliar yang berasal dari APBD murni. Kepala Badan Pengelola Beasiswa Kaltim Tuntas (BP-BKT), Iman Hidayat menyebut ada beberapa perubahan yang harus diperhatikan para calon pendaftar.
Pertama, terkait perubahan formula untuk skoring penilaian. Dalam hal ini, BP-BKT bakal memberi peluang lebih besar kepada mahasiswa yang ber-IPK tinggi dan berkuliah di perguruan tinggi serta program studi (prodi) berakreditasi B.
Namun, perguruan tinggi dan prodi berakreditasi A tetap jadi prioritas. Untuk diketahui, formula terbaru skoring penilian jadi skor = (IPK×3) + (akreditasi prodi×1,5) + (akreditasi perguruan tinggi×1) × 10 : 5,5.
Lalu untuk mahasiswa alih jenjang, pindah prodi, atau pindah perguruan tinggi hanya bisa mendaftar di kategori Beasiswa Stimulan. Sebab masa studi untuk jenjang tersebut terbilang singkat dan beasiswa kategori Stimulan biasanya diberikan untuk 1 semester.
Selain itu untuk alih jenjang, pindah prodi, atau pindah perguruan tinggi hanya diberikan kesempatan untuk mendaftar pada kategori Beasiswa Stimulan. Sebab masa studinya tinggal setahun dan kategori stimulan memang didesain untuk 1 semester saja.
Kemudian terkait administrasi, surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari pihak lain dan sanggup menyelesaikan masa studi akan dijadikan 1. Sebelumnya, kedua surat itu terpisah. Kali ini, BP-BKT memilih untuk menyederhanakannya.
“Pendaftar dari daerah 3T itu mengacu pada ketetapan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Lalu untuk pendaftar luar negeri, berkasnya diwajibkan untuk diterjemahkan ke bahasa Indonesia oleh lembaga penerjemah yang bersertifikat. Berlaku juga untuk hafidz dan hafidzah,” beber Iman.
Aturan yang cukup membuat berbeda pada pendaftaran beasiswa tahun ini adalah diberikannya kesempatan bagi mahasiswa yang orangtuanya meninggal karena Covid-19. Bisa ayah, ibu, atau keduanya yang meninggal. Mereka diwajibkan melampirkan persyaratan khusus.
Terakhir, bagi mahasiswa yang orangtuanya meninggal karena Covid-19, (yatim, piatu, atau yatim-piatu) dapat menambahkan persyaratan khusus. Yakni dengan menyertakan surat keterangan korban Covid-19 dari Dinas Sosial (Dinsos) kabupaten dan kota setempat.
BP-BKT pun kembali mengingatkan bagi mahasiswa yang orangtuanya meninggal karena Covid-19 bisa melengkapi surat keterangan korban Covid-19.
“Untuk lebih memudahkan memperoleh surat keterangan dimaksud, pendaftar dapat menggunakan salah satu surat keterangan yang diperoleh dari Dinas Sosial setempat, Dinas Kesehatan setempat, dan rumah sakit tempat korban dirawat atau meninggal,” tutup Iman. (Gia/Adv)