spot_img

Kenaikan UMP 2026 Masih Digodok, Kaltim Prediksi Capai Rp3,8 Juta

Persepsinews.com, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memproyeksikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 berpeluang menembus Rp3,8 juta, meski kepastian angka resmi masih menunggu keputusan pemerintah pusat. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, di Samarinda.

Rozani menjelaskan bahwa aturan teknis kenaikan UMP tahun 2026 saat ini masih dalam tahap harmonisasi di tingkat kementerian. Kondisi ini membuat pemerintah daerah belum dapat menetapkan angka pasti karena kewenangan penentuan formulasi upah berada di pemerintah pusat.

“Sebagaimana disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan, regulasi kenaikan UMP masih disempurnakan. Kami menunggu rumusan final agar bisa menetapkan angka yang sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pemerintah pusat tengah melakukan perhitungan komprehensif berbasis variabel makro seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, hingga kontribusi tenaga kerja terhadap produksi. Variabel-variabel tersebut menjadi acuan utama dalam penentuan rentang kenaikan.

Penetapan UMP biasanya diumumkan setiap November untuk memberi waktu bagi perusahaan menyesuaikan struktur pengupahan. Namun, tahun ini prosesnya bergeser karena pemerintah pusat masih menyesuaikan aturan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan ini menjadi dasar perumusan peraturan baru terkait upah minimum.

Meski belum ada keputusan resmi, Rozani menyebut prediksi kenaikan dapat merujuk pola tahun sebelumnya. Pada 2025, UMP Kaltim naik 6,5 persen dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.313, atau naik Rp218.455.

“Jika pola kenaikan yang sama atau lebih tinggi diterapkan, UMP Kaltim 2026 sangat mungkin mencapai Rp3,8 juta,” katanya.

Disnakertrans Kaltim berharap aturan pusat segera diterbitkan agar daerah dapat menyiapkan tindak lanjut, termasuk sosialisasi kepada perusahaan dan pelaku usaha.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, pada November lalu, menyebut pemerintah pusat tengah menyiapkan rentang (range) kenaikan UMP 2026 sebagai pedoman nasional. Namun keputusan akhir tetap diserahkan kepada pemerintah daerah.

Menurutnya, sistem penetapan UMP tahun depan tidak lagi menghasilkan satu angka tunggal seperti tahun sebelumnya, melainkan menggunakan rentang nilai tertentu sehingga daerah memiliki ruang dalam menentukan upah minimum sesuai kondisi lokal. (Han911/adv/Diskominfokaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer