
Persepsinews.com, Samarinda — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalimantan Timur melakukan razia intensif terhadap peredaran minuman keras ilegal di Kecamatan Sepaku dini hari. Dua lapo tuak yang berada di jalur utama wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi sasaran utama penertiban tersebut. Razia dilakukan mulai malam hingga melewati pukul 02.00 WITA.
Lokasi pertama berada di Jalan Poros Desa Bumi Harapan. Petugas datang secara mendadak dan membuat para pengunjung yang sedang menikmati hidangan di lapo itu kaget. Di tempat tersebut, Satpol PP menemukan puluhan kardus minuman keras berbagai merek, baik dalam kemasan botol maupun kaleng, yang disimpan di ruangan belakang. Beberapa di antaranya juga ditemukan di lemari pendingin.
Proses pemeriksaan berjalan alot ketika penjaga lapo dimintai izin usaha. Petugas sempat mempertanyakan legalitas aktivitas penjualan miras, namun penjaga lapo tidak bisa memberikan dokumen izin yang dimaksud. Situasi sempat memanas, tetapi tetap dapat dikendalikan dengan pendekatan humanis oleh anggota Satpol PP.
Razia berlanjut ke lokasi kedua di sebuah lapo tuak di Jalan Bypass Desa Bukit Raya. Di sini, petugas menemukan ratusan botol dan kaleng minuman keras dari berbagai jenis. Penjaga lapo, pemuda bernama Supriadi, mengaku baru bekerja selama empat bulan dan tidak mengetahui detail usaha tersebut. Ia bahkan menyatakan bahwa pemiliknya bukan warga sekitar Sepaku.
Seluruh barang bukti dari dua lapo tersebut diangkut menggunakan kendaraan operasional Satpol PP. Petugas juga melakukan pendataan terhadap penjaga lapo sebelum melanjutkan operasi ke titik berikutnya. Razia ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan stabilitas di wilayah penyangga IKN. (Han911/adv/Diskominfokaltim)













