Persepsinews.com, Samarinda – Sebanyak 52 mahasiswa Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda menyambangi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Kamis (6/4/2022).
Salah satu dosen, Elly Kartika Sari yang ikut dalam kunjungan tersebut mengucapkan rasa terima kasihnya kepada Disdikbud Kaltim yang telah menerima dan meluangkan waktu untuk para mahasiswa bisa menimba ilmu.
Kunjungan ini sekaligus dalam rangka pembelajaran mata kuliah Kebijakan dan Inovasi Pendidikan yang turun langsung ke lapangan. Sebelumnya, mahasiswa hanya diperkenalkan teori di dalam kelas. Namun sekarang, mahasiswa bisa menyaksikan langsung implementasi kebijakan dan inovasi pendidikan tersebut.
“Sebagai para pencari ilmu, kami di sini berkewajiban mencari dari mana saja. Tidak hanya di kelas, tak hanya di buku untuk mencari wawasan baru,” ujar Elly.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMA, Mispoyo yang hadir untuk mewakili Kepala Disdikbud Kaltim, Anwar Sanusi mengungkapkan sangat merespons positif atas kedatangan mahasiswa UINSI tersebut.
Dijelaskan Mispoyo, terpenting dalam sebuah pendidikan adalah prosesnya. Nilai tinggi tidaklah berguna jika diperoleh dengan cara curang seperti mencontek. Walhasil, siswa jadi tak jujur dalam memperoleh nilai. Meski nilai yang didapatkan justru tinggi.
“Siswa yang jujur, siswa yang belajarnya menikmati dan mementingkan proses belajar di sekolah. Ketika lulus sekolah, akan bertanggung jawab dengan apa yang dilakukan,” jelas Mispoyo.
Dari situ, kebiasaan-kebiasaan karena mengikuti proses kegiatan belajar-mengajar (KBM) di sekolah akan menghasilkan karakter siswa dengan daya juang yang kuat, disiplin, jujur, dan bertanggung jawab. Mispoyo menambahkan, proses belajar tak hanya terbatas dari 1 sumber. Ketika tak mendapat dari salah satu sumber, bisa mengeksplorasi dari sumber lainnya. Dia berpesan, jangan mudah menyerah untuk mencari tahu sesuatu.
Dilanjutkan Mispoyo, kebijakan Disdikbud mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) yang diturunkan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Kemudian menjadi peraturan gubernur dan dilanjutkan juga dengan peraturan wali kota atau peraturan bupati.
“Disdikbud Kaltim sebagai pemegang kewenangan di provinsi mengelola pendidikan SMA, SMK, dan SLB. Kalau PAUD, TK, SD, dan SMP adalah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota,” tutupnya. (Gia/Adv)