Persepsinews.com, Kutai Barat – Polda Kaltim dan Polres Kutai Barat (Kubar) akhirnya menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan fatal terhadap Handrikus Pratama.
Handrikus (41) adalah seorang tahanan di Polres Kubar yang diduga meninggal karena dicurigai mendapat penganiayaan. Setelah hasil otopsi diumumkan, terungkap identitas lima tersangka penganiayaan juga tahanan Polres Kubar.
Identitas tersangka dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Yusuf Sutedjo didampingi Kapolres Kubar AKBP Sonny Sirait, dan Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kubar Iptu Jumadi.
“Hari ini adalah pengumuman penyelidikan tersangka pelaku pengeroyokan. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 KUHP dan 351 KUHP, yaitu secara bersama-sama melakukan penganiayaan,” kata Kombes Pol. Yusuf Sutedjo dalam keterangannya di Polres Kubar, Kamis (5/4/2022).
Dia kembali menjelaskan, ada lima orang resmi ditetapkan tersangka setelah mendapat keterangan dari 25 saksi yang diperiksa sebagai hasil penyelidikan dan pengembangan.
“Kami akhirnya menetapkan lima tersangka yaitu RM, RS, BS, RF, dan JL. Kelima tersangka adalah tahanan Polres Kubar dan tidak ada anggota polisi,” bebernya.
Mengenai alasan dan motif pelaku, dirinya mengatakan kelima tersangka hanya ingin melakukan perpeloncoan tahanan baru.
“Untuk masing-masing tersangka ini, ada yang memukul wajahnya, memukul pinggulnya, memukul perutnya, memukulnya punggungnya, dan ada yang memukul paha korban,” jelasnya lagi.
“Motif dari hasil penyelidikan ini terjadi saat olahraga. Jadi mereka (tersangka) hanya ingin menggertak anggota baru,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman tambahan hingga 5 tahun 6 bulan penjara. Dari informasi yang dihimpun, petugas polisi dan penjaga dikatakan tidak terlibat dalam penganiayaan tersebut. Namun 4 orang sedang dalam pemeriksaan dan hanya dikenakan sanksi disiplin. (Red)