spot_img

Tunjangan Tambahan Jasa Tenaga Pendidik dan Profesi Guru Bakal Dicairkan Disdikbud Kaltim Setiap Triwulan

Persepsinews.com, Samarinda – Kabar baik bagi tenaga pendidik dan guru di Kaltim, sebab Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim pada 2022 ini memberi tunjangan tambahan jasa tenaga pendidik dan tunjangan profesi guru (TPG).

Hal tersebut dilakukan demi peningkatan kinerja dan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan jenjang pendidikan menengah swasta, sekolah luar biasa (SLB) swasta, dan Madrasah Aliyah (MA) negeri dan swasta se-Kaltim.

Kepala Disdikbud Kaltim, Anwar Sanusi mengungkapkan bahwa pemberian tunjangan tambahan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 22/2021 tentang Tambahan Jasa Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Jenjang Pendidikan Menengah Swasta, SLB Swasta, dan MA Negeri dan Swasta.

Besaran sebanyak Rp 1 juta per orang sudah dicairkan pada April lalu dan tunjangan tambahan itu akan diberikan setiap triwulan. Anwar menjelaskan, jumlah penerima tambahan jasa untuk 2022 mencapai 3.836 orang. Rinciannya untuk jenjang SLB ada 144 jenjang, SMA ada 866 jenjang, SMK dengan 1.823, serta MA ada 1.003.

“Persyaratan penerima tambahan jasa untuk 2022, secara umum sama dengan persyaratan pada tahun sebelumnya. Perbedaannya hanya pada batas waktu pelaksanaan tugas. Kalau 2021, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang berhak menerima tambahan jasa batas masa pengabdiannya tahun 2017,” beber Anwar.

Untuk diketahui, pada 2022 ini batas pengabdian adalah tahun 2021 khusus untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB Swasta serta 2020 untuk MA negeri dan swasta. Untuk syarata lainnya seperti terdaftar di Dapodik untuk SMA, SMK, dan SLB, serta Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (Simpatika), Education Management Information System (EMIS) untuk madrasah, mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), hingga mempunyai KTP domisili Kaltim.

Kemudian Pemprov juga berkomitmen untuk mencairkan TPG. TPG tersebut besarnya sama dengan 1 kali gaji. Tergantung pangkat golongan guru dan dibayarkan tiap triwulan. Pun ada sejumlah syarat yang mesti dipenuhi guru jika ingin mendapat TPG. Di antaranya seperti mempunyai sertifikat pendidik, tercatat di Dapodik, memiliki NUPTK, memenuhi beban kerja guru, dan hasil penilaian kinerja minimal baik.

“TPG adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang punya sertifikat sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” tambah Anwar.

Lebih mendalam, Anwar berharap dengan adanya TPG, maka bisa meningkatkan kesejahteraan guru dan memacu peningkatan kinerja dan profesionalisme. (Gia/Adv)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer