spot_img

PPDB SMA/SMK Sederajat Semakin Dekat, Disdikbud Kaltim Sampaikan Persyaratan

Persepsinews.com, Samarinda – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK sederajat di Kaltim akan berlangsung pada Juni mendatang. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Anwar Sanusi mengungkapkan pihaknya sudah mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) untuk PPDB tahun ini.

Ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi. Beberapa di antaranya seperti harus berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli bagi calon peserta didik baru. Kemudian sudah lulus SMP yang dibuktikan dengan ijazah, serta memiliki surat keterangan terdaftar sebagai peserta ujian sekolah dan akumulasi nilai rapor mengacu pada nilai 5 semester terakhir.

Pendaftaran dilakukan secara daring dan luring. Namun luring hanya diperuntukkan bagi daerah yang sulit terjangkau jaringan internet. Bagi siswa SMA, calon siswa bisa memilih maksimal 5 sekolah sesuai zona PPDB yang sudah ditetapkan. Namun untuk SMA berasrama, tidak menggunakan zonasi. Termasuk bagi daerah 3T, SMA/SLBA.

“SMA juga punya 4 jalur. Jalur zonasi paling sedikit 50 persen. Afirmasi 15 persen. Jalur perpindahan tugas orangtua dan anak kandung guru 5 persen. Kalau prestasi, 30 persen,” beber Anwar menjelaskan kuota penerimaan untuk SMA.

Sebagai informasi, ketentuan zonasi ditetapkan oleh cabang dinas terkait. Selain itu, MKKS mesti berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat sesuai kondisi daerah bersangkutan. Termasuk mempertimbangkan ketentuan tiap rombongan belajar di sekolah.

Kemudian untuk SMK, tersedia 4 jalur juga. Namun SMK tak menggunakan zonasi, melainkan bisa memilih maksimal 5 kompetensi keahlian di 1 sekolah yang sama atau berbeda. SLB atau sekolah khusus juga tak menggunakan zonasi, tapi mengacu pada sumber daya di masing-masing sekolah.

“Kalau SMK, ada 4 jalur seleksi. Reguler 50 persen. Rinciannya untuk jalur umum ada 40 persen. Itu buat calon siswa yang punya akumulasi nilai rapor selama 5 semester. Lalu 10 persen untuk Bina Lingkungan RT. Jalur afirmasi 15 persen, jalur perpindahan tugas dan anak kandung guru 5 persen, dan prestasi 30 persen,” tambahnya.

Sebagai catatan, bagi calon siswa yang sudah mendaftar ke SMK, tidak bisa mendaftar lagi ke SMA. Begitu pun sebaliknya. Untuk jadwal lengkap, pendaftaran untuk jalur prestasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua dan anak kandung guru dimulai pada 6 hingga 8 Juni 2022. Diumumkan pada 13 Juni 2022.

Sedangkan untuk pendaftaran jalur reguler dan zonasi, dilaksanakan pada 13 sampai 16 Juni 2022 dan diumumkan pada 20 Juni 2022. Kemudian untuk daftar ulang dimulai pada 21-23 Juni 2022 dan masuk sekolah dimulai pada 11 Juli 2022. (Gia/Adv)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer