Persepsinews.com, Samarinda – Pro kontra terhadap rancangan Undang-Undang IKN yang disahkan oleh DPR dinilai belum memadai segi aturan.
Menilai hal ini, Bendahara Majelis Organisasi Daerah Nasional (MODN), Mahfud Ghozali mengatakan segogyanya ini menjadi perhatian serius. Karena, Kaltim sudah ditunjuk resmi sebagai ibu kota nusantara (IKN) di Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Terlebih, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN tentu berkaitan erat dengan investor dalam mengalihkan modalnya. Dan, hal ini tentu memerlukan pertimbangan yang matang.
“Peraturannya harus jelas. Terutama soal kearifan lokal Kaltim yang mana putra daerah ikut andil dan tidak hanya jadi penonton saja,” terangnya.
Sehingga, undang-undang ini perlu dikawal supaya aturannya berpihakan pada Kaltim. “Jangan ada yang merugikan Kaltim,” sebut Mahfud.
Terutama, soal rencana pemerintah pusat akan memindahkan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN. Padahal menurut dia, ASN di Kaltim tak kalah bersaing dengan orang-orang di luar daerah.
“Jika aturan itu dibuat sepihak untuk pusat yang kalah Kaltim. Beda cerita kalau seimbang saya rasa pasti adil dan bisa bersaing masyarakatnya,” pungkasnya. (Red)