Persepsinews.com, Samarinda – Perilaku F (38) seorang tersangka pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri harus berakhir dalam sel tahanan. Selama 7 tahun, warga asal Sambutan, Kota Samarinda itu melakukan aksi bejatnya sejak korban berusia 9 tahun.
Beruntungnya, kejahatan yang dia lakukan berhasil dihentikan oleh Polresta Samarinda. Dalam rilis resminya, Kalpolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan perilaku bejat pelaku terbongkar usai korban berhasil kabur dari rumah dan mengadu ke neneknya.
“Tersangka ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Samarinda Kota di kediamannya sendiri,” kata Ary dalam keterangan resminya, Senin (25/7/2022).
Lanjut Ary, tersangka memperkosa putrinya sendiri saat korban masih bersekolah. Saat ini korban menginjak usia 16 tahun. Perbuatan keji itu dilakukan dirumahnya sendiri hingga 20 kali.
“Korban sempat bercerita tentang perbuatan tersangka. Namun ibunya juga diancam. Motifnya hanya kepengen saja,” tutur Ary.
Ary juga membeberkan, ancaman yang dialami korban dan ibunya beragam. Mulai dari ancaman pembuhuhan, pemukulan hingga akan membakar rumah.
“Ancaman lainnya kalau tidak dipenuhi (menyetubuhi putrinya) akan diceraikan,” jelasnya.
“Ancaman tersebut diberikan kepada korban dan istri tersangka. Kami juga akan meminta laporan tetangga terkait adanya kemungkinan kekerasan dalam rumah tangga,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka F dijerat dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Red)