spot_img

Terbukti Korupsi, Bupati PPU Nonaktif Abdul Gafur Mas’ud Dituntut 8 Tahun Kurungan Penjara

Persepsinews.com, Samarinda – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur Mas’ud dituntut oleh Jaksa Penutut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK)  8 tahun kurungan penjara.

Bersama mantan Bendahara Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis, AGM terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terhadap dugaan penerimaan suap Rp 5,7 miliar pada perkara pengaturan paket-paket pekerjaan TA 2020 dan 2021 di Kabupaten PPU.

Keputusan ini dibacakan oleh JPU KPK Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Senin (22/8/2022).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Abdul Gafur Mas’ud berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” ungkap Ferdi dilansir dari media Suara.co.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Nur Afifah Balqis berupa pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” lanjutnya.

AGM juga memiliki kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 4,179 miliar. AGM terbukti melakukan dakwaan pertama Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Apabila AGM tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Meminta agar hakim mencabut hak politik AGM dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” sebut Ferdi menambahkan. (Red)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer