Persepsinews.com, Tenggarong – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Fachlevi kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Loa Duri, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara (1/10).
Reza begitu sapa menjelaskan bahwa Sosper ini merupakan bagian dari tugas, fungsi, dan wewenang DPRD yakni terkait bidang legislasi.

Dalam pemaparannya Reza mengatakan Perda Bantuan Hukum merupakan hak masyarakat tidak mampu untuk mendapatkan perlindungan hukum.
“Perda ini mengatur hak masyarakat terkait bantuan hukum. Tujuannya untuk membantu masyarakat kurang mampu yang tersangkut kasus hukum,” jelasnya.
Dikatakan pula oleh Politisi Gerindra tersebut, bahwasanya Perda ini bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak penentuan bantuan hukum agar memperolah akses keadilan.
Selain itu, untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan dalam hukum.
“Harapannya dengan adanya Perda Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh masyarakat. Guna mewujudkan peradilan yang efektif, efesien, dan dapat dipertanggungjawabkan,” terangnya.
Edukasi mengenai produk hukum tersebut menghadirkan narasumber Ricky Irvandi dan diikuti masyarakat setempat.
Ricky menuturkan selama ini stigma masyarakat untuk mendapatkan bantuan hukum itu memerlukan biaya besar.

Dengan diadakan sosialisasi perda ini masyarakat bisa mengetahui dan melek. Ternyata mendapatkan bantuan hukum adalah hak setiap warga negara.
Di dalam Perda ini mengakomodasi semua kalangan untuk bisa mendapatkan bantuan hukum. Yang mana didalamnya diatur bagaimana cara masyarakat meminta bantuan hukum secara gratis mulai dari tingkat penyelidikan sampai putusan untuk perkara ligitasi. Baik perkara perdata maupun pidana.
“Adanya Sosper ini masyarakat bisa paham tentang pemahaman hukum. Makanya pentingnya pemahaman hukum supaya terbentuknya masyarakat yang baik dan taat hukum,” ungkapnya. (Red/Adv)