spot_img

Baleg Siapkan Draf RUU Larangan Minuman Beralkohol

Persepsinews.com, Jakarta- Badan Legislasi (Baleg) DPR memulai penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (minol). RUU tersebut sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas 2021. Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi memimpin rapat yang dilaksanakan secara fisik dan virtual, di gedung DPR, Jakarta, Senin (5/4/2021).

“Ini RUU usulan Baleg. Baleg yang akan siapkan naskahnya. Pimpinan sudah menugaskan tenaga ahli Baleg untuk menyusun dan menyiapkan,” kata Baidowi.

Dalam paparannya, Tim Ahli Baleg yang berjumlah 6 orang lalu menyampaikan rancangan usulan, dari latar belakang hingga rancangan materi muatan RUU. RUU Larangan Minuman Beralkohol dilatarbelakangi sejumlah hal. Misalnya, kesehatan merupakan bentuk hak asasi manusia (HAM). Karena itu, negara wajib memberikan pelayanan kesehatan dan lakukan pengaturan

Lalu, minol secara klinis dapat mengganggu kesehatan. Sebab, minol menimbulkan gangguan mental organik, merusak saraf dan daya ingat, edema otak, sirosis hati, gangguan jantung, gastritis, paranoid. Jika diminum terus menerus dalam jangka panjang, maka minol akan memicu munculnya penyakit kronis.

Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada 12 Oktober 2020 mengklaim bahwa seseorang yang rutin mengonsumsi alkohol, memiliki risiko yang lebih tinggi terinfeksi Covid-19. Konsumsi alkohol juga bertanggung jawab atas satu dari 20 kematian secara global setiap tahun. Penggunaan alkohol membunuh hingga 3 juta orang setiap tahun, terhitung 5% dari beban penyakit global.

“Kebanyakan orang meninggal karena penggunaan alkohol lebih dari 75% adalah pria dan sebagian besarnya orang muda berusia 15-29 tahun alias korban berada di usia produktif,” demikian paparan tim ahli.

Sebagian besar agama di Indonesia juga mengharamkan minol untuk dikonsumsi. Namun, diakui juga beberapa kelompok tertentu di masyarakat Indonesia mengonsumsi minol sebagai bagian dari keragaman budaya, ritual adat istiadat dan kebiasaan turun temurun, serta diyakini sebagai minuman untuk menjaga stamina.

Selain itu, minol menjadi salah satu daya tarik wisata dalam pariwisata, menambah pemasukan negara dari cukai dan pajak (Rp 3,61 triliun pada 2020), dan membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Selama ini, kewenangan dalam pengaturan minol yang ada ternyata tak komprehensif. Ada aturan terkait minol di Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Badan POM, hingga di Kementerian Dalam Negeri.

Belum lagi berbagai klausul di beberapa undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan kementerian, hingga peraturan daerah.

“Belum ada peraturan komprehensif soal minuman beralkohol,” ungkap tim ahli.

Sumber: BeritaSatu.com

Related Articles

Media Sosial

2,900FansLike
2,010FollowersFollow
1,500FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer