
Persepsinews.com, Samainda – Plt. Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Indra Gunawan mengatakan, masyarakat dapat berkontribusi dalam mencegah terjadinya tindak pidana kekerasan seksual.
Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bersama Niciren Syosyu Indonesia (NSI) dan Sekretariat Gender dan Pemberdayaan Perempuan Konferensi Waligereja Indonesia (SGPP-KWI) pada Jumat (30/9/2022).
Dikatakan Indra, prinsip zero tolerance kekerasan seksual bisa diterapkan di lingkungan masyarakat, di antaranya dengan cara membudayakan literasi, menyosialisasikan TPKS, serta menciptakan lingkungan yang aman dari tindak pidana kekesaran seksual.
“Selain itu, masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses pemulihan bagi penyintas dan keluarganya, misalnya dalam proses pendampingan atau rehabilitasi sosial,” ujar Indra.
Indra menegaskan, pemahaman masyarakat terkait UU TPKS dapat membantu korban untuk berani melapor dan mendapatkan keadilan.
“Bagi masyarakat yang mengalami, mengetahui, melihat, dan/atau menyaksikan segala bentuk kasus kekerasan, dapat melapor melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” kata Indra.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Sumber Daya Pusat Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Pusinafis) Kepolisian Republik Indonesia, Rita Wulandari Wibowo mengatakan, saat ini masyarakat sudah mulai proaktif mengambil peran dalam sosialisasi dan implementasi UU TPKS.
“Mulai dari sekarang kita harus cerdas membekali siapa pun agar paham terkait kekerasan seksual dan dari sinilah kita akan terus menyuarakan agar korban berani speak up karena di dalam pembuktian, kita tidak hanya mencari atau mengumpulkan saksi yang melihat, mendengar, atau mengalami kekerasan seksual, tetapi dengan perluasan makna putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka orang yang mendapatkan cerita dari korban dapat dikatakan sebagai saksi dan kesaksiannya dapat digunakan sebagai alat bukti,” pungkas Rita. (Red/ Adv DKP3A Kaltim)