
Persepsinews.com, Samarinda – Peran orangtua harus maksimal guna mencegah kekerasan seksual pada anak. Hal inilah yang disampaikan oleh Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun dalam pemaparan hasil review hasil evaluasi KLA oleh Kemen-PPPA terhadap Kota Tepian yang diadakan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda, Kamis (27/10/2022).
Mengenai kekerasan yang sering menimpa anak, bahwa peran orangtua harus lebih maksimal, meliputi pembekalan terkait adab, kemampuan sosialisasi hingga membangun rasa empati.
Untuk diketahui, angka kekerasan pada anak sepanjang 2022 mencapai 120 kasus. Terhadap laporan kasus tersebut, dirinya mengatakan, kasus kekerasan pada anak seharusnya menjadi atensi pemerintah daerah. Bahwa dalam sepanjang Oktober ini pihaknya telah mendapati lima laporan kekerasan.
“Dua kasus mengakibatkan korban yakni anak dalam kondisi hamil, tiga kasus tidak hamil. Rata-rata anak SMP dan SMA. Pelakunya orang terdekat baik keluarga atau yang dikenal ada pula oleh pacar,” terangnya.
Terkait indikasi penyebab rentanya anak mengalami kekerasan atau pelecehan seksual, yakni peran orangtua untuk mengontrol aktivitas anak, waktunya hingga dengan siapa anak tersebut keluar.
Termasuk membekali anak dengan pengetahuan tentang hal baik/buruk atau konsekuensi atas perbuatan yang ditimbulkan.
“Faktor lain disebabkan akhlak dan watak pelaku. Di mana kasus terbaru yang ditangani yakni anak usia 13 tahun mendapat pelecehan dari teman dari almarhum ibunya yang baru meninggal satu minggu. Korban sudah diincar,” terangnya. (Red/ Adv DKP3A Kaltim)