Persepsinews.com, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengesahkan Upah Minimum Kota (UMK) 2023 senilai Rp. 3.329.199,32. Seperti diketahui, UMK Samarinda 2022 sebesar Rp 3.137.576. Kemudian dengan mempertimbangkan berbagai faktor, disepakati kenaikan menjadi Rp 192 ribu.
Wali Kota Samarinda Andi Harun mengumumkan kesepakatan itu berharap kebijakan ini bisa dilaksanakan oleh pihak pengusaha atau pemberi upah sebagai bentuk sumbangsih sosial.
“Dengan menjalankan aturan sesuai hukum yang berlaku dalam penetapan UMK, pengusaha juga ikut berperperan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Kita doakan usahanya pengusaha makin lancar,” ujar Andi Harun, Selasa (29/11/2022) di Anjungan Karang Mumus Balai Kota Samarinda.
Keputusan UMK itu diambil setelah mencermati berbagai prosedur penghitungan yang ketat di mana Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bekerja sama dengan Dewan Pengupahan Kota Samarinda.
Perhitungan dilakukan dengan menghitung kebutuhan masing-masing karyawan dan keluarga. Serta faktor kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Setelah menerima usulan tersebut, Andi Harun akhirnya menyetujuinya karena dianggap sesuai dengan dasar hukum.
Antara lain, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur tentang Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda Tahun 2022 SK. Nomor: 561/K.600/2021, Tanggal 30 November 2021, Sebesar Rp. 3.137.675,60.
Hasil keputusan kenaikan UMK ini akan diserahkan kepada Pemprov Kaltim melalui Disnakertrans Kaltim dan akan ditetapkan sebagai surat Keputusan (SK) dari Gubernur Kaltim Isran Noor. (Red)