Persepsinews.com, Samarinda – Polresta Samarinda kembali mengungkap pencurian barang yang dilakukan di salah satu perusahaan di Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan.
Hal ini mengakibatkan 3 orang tersangka inisial WS, SM, dan SU diamankan petugas.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli dalam rilis resminya mengatakan jika penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan Usman kronologi kejadian sekitar pukul 08.30 WITA pada Sabtu (13/2/202).
“Berdasarkan laporan pengaduan Usman, Penyidik Polres Samarinda Kota melakukan penyelidikan atas pencurian di PT UBS karena mampu mengamankan 3 (tiga) orang pelaku kejahatan serta barang bukti,” kata Kapolsek.
Selain itu, dalam keterangan Kapolres Kota Samarinda, barang bukti yang diamankan adalah 1 unit monitor dari ekskavator SUNWARD PC 200, 1 unit kontrol dari ekskavator SUNWARD PC 200, 1 kotak bahan bakar excavator merk SUNWARD PC 200, 1 obeng kuning, 3 pisau, 4 master key dan 1 sepeda motor merk Vario nomor KT 3997.
“Kami menangkap ketiga tersangka ini berdasarkan Pasal 363, yang mengancam hukuman penjara 7 tahun,” tandas Kapolres. (Red)