Persepsinews.com, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengutarakan pendapat terkait pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo, seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dengan menyatakan bahwa Kemenkeu sebaiknya tidak menyetujuinya.
Koordinator Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi ICW, Almas Sjafrina, menyatakan dalam keterangan tertulis pada Jumat, 24 Februari 2023, bahwa pengunduran diri memerlukan persetujuan.
“Kemenkeu sebaiknya menolaknya karena sedang ada proses investigasi,” kata Almas, dilansir dari Tempo.co
Selain itu, Almas menambahkan bahwa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Rafael, yang dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Transaksi mencurigakan tersebut termasuk jumlah transaksi yang tidak sesuai dengan profil Rafael dan melibatkan banyak nominee atau nama orang lain,” bebernya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavan mengatakan tansaksi signifikan tersebut tidak sesuai dengan profil Rafael, baik dalam rekening pribadi maupun melibatkan banyak pihak.
“Transaksi yang dideteksi oleh PPATK memiliki jumlah yang sangat besar dan tidak sesuai dengan profil Rafael,” ucapnya kembali.
Staf Khusus Menteri Keuangan Kemenkeu Yustinus Prastowo mengonfirmasi bahwa Rafael telah mengajukan surat pengunduran diri.
Namun, ketika ditanya tentang kemungkinan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negaranya setelah pengunduran diri, Prastowo tidak memberikan jawaban yang jelas.
“Pengunduran diri tidak dapat dilakukan secara sepihak dan ada prosedur yang harus diikuti hingga dikeluarkan Surat Keputusan,” jelas Prastowo.
Kendati demikian, Rafael telah mengumumkan pengunduran dirinya melalui surat terbuka, di mana ia menyatakan siap untuk menjalani proses klarifikasi terkait LHKPN dan mengikuti proses hukum yang berlaku terkait tindakan anaknya. (Red)