Persepsinews, Samarinda – Pemerintah melalui sejumlah pihak seperti BPJS Ketenagakerjaan termasuk Disnakertrans Kaltim terus berupaya menjamin hak-hak pekerja rentan di daerah agar mendapat jaminan upah yang layak dan terhindar dari diskriminasi.
Pekerja rentan yang dimaksud diantaranya pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki risiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim. Selain itu juga rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Aris Munandar mengatakan, saat ini Disnakertrans Kaltim sudah mengcover pekerja rentan di sejumlah wilayah.
Salah satunya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terhadap 39.000 pekerja rentan, melalui program seperti pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja hingga Jaminan Kematian yang telah dicover melalui APBD Kabupaten Kukar.
“Itu sebenarnya sudah masuk kewajiban pemberi kerja bahkan di cover BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, kalau dari sisi pemerintah yang informal ya yang bukan penerima upah dan kondisinya rentan kami sebut pekerja rentan, pemerintah membayarkan iurannya, kita di Kaltim sendiri seperti Kukar ada 39.000 pekerja yang terlindungi, JKK dan JKM sudah di support APBD Kabupaten Kukar,” tutur Aris di Kantornya Rabu (8/3/2023).
Aris menyebut, perlindungan terhadap pekerja rentan memang sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah. Terutama memastikan sebuah perusahaan menjalankan norma perlindungan bagi pekerjanya.
Para pekerja rentan seperti petani, nelayan, peternak, dan pedagang kaki lima membutuhkan perlindungan rasa aman dan tenang dalam bekerja. Untuk itu, diperlukan strategi jaring pengaman sosial untuk mencegah kemiskinan.
Tidak hanya pekerja rentan, Disnakertrans juga memiliki kewajiban menjamin hak-hak tenaga kerja lain yang tersebar di hampir 17 ribu perusahaan di Kaltim bisa tercover dengan baik. (Ozn/ Adv Disnakertrans Kaltim)