
Persepsinews, Samarinda – Guna memberikan perlindungan hukum dan hak-hak para tenaga kerja di daerah Pemerintah Kalimantan Timur melalui Pengadilan Negeri Samarinda telah menyediakan peradilan khusus yaitu Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Peradilan khusus ini hanya menangani perkara khusus, yaitu perselisihan hubungan industrial, yang terdiri dari perkara-perkara perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan perseisihan antar serikat pekerja.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim Aris Munandar mengatakan, dalam penyelesaian perkara PHI sebelum mengajukan gugatan harus telah melalui proses bipartite dan tripartite terlebih dahulu.
Demikian pula sebelum penyelesaian sengketa hubungan industrial ini diajukan ke PHI (penyelesian litigasi) wajib terlebih dahulu diselesaikan secara non-litigasi, baik melalui konsiliasi, Arbitrase maupun melalui mediasi.
“Nanti di ajak dulu mediasi, jika tidak ada kesepakatan baru mengajukan permohonan ke pengadilan baru di sidang, nanti PHI keluarkan putusan jika keberatan lagi bisa lanjut ke MA,” tutur Aris di Samarinda Sabtu (11/3/2023).
Disampaikan Aris, tanpa ditempuh proses non litigasi, maka perselisihan hubungan industrial tidak dapat ditangani oleh Hakim PHI. Dan masih banyak lagi kekhususan-kekhususan yang tidak dikenal pada proses perkara perdata konvensional.
Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja/buruh bekerja.
Perselisihan hubungan industrial yang diselesaikan melalui Pengadilan Hubungan Industrial menempatkan pekerja/buruh berhadapan dengan pengusaha dan mendasarkan hukum formalnya pada ketentuan Pasal 57 UU No. 2/2004 yang pada pokoknya menggunakan hukum acara perdata kecuali yang diatur khusus. (Ozn/ Adv Disnakertrans Kaltim)