Persepsinews.com, Samarinda – Dua sopir truk yang diduga mengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar telah ditangkap oleh polisi bersama dengan barang bukti.
Kejadian ini bermula dari informasi yang diterima oleh Unit Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Satreskrim Polresta Samarinda pada Sabtu (18/3/2023) bahwa di sekitar Jalan Untung Suropati, Gang Pasiran, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, terdapat aktivitas pengetapan BBM jenis solar, termasuk di SPBU di Jalan Rapak Indah, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dari hasil pemantauan, petugas mencurigai beberapa truk yang terlibat dalam pengetapan BBM.
Sebuah truk dengan Nopol KT 8530 BF berwarna kuning dan tangkinya dimodifikasi dengan kapasitas 180 liter di sisi kiri dan 100 liter di sisi kanan diikuti dari belakang oleh petugas hingga ke lokasi kejadian,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat jumpa pers bersama awak media, Selasa (28/3/2023).
“Di sana, sebuah truk lain dengan Nopol KT 8677 BL berwarna hitam-biru juga berhenti di lokasi tersebut,” lanjutnya.
Ketika truk KT 8677 BL berhenti, petugas melihat bahwa para sopir truk memindahkan BBM jenis solar dari tangki ke beberapa jeriken menggunakan selang.
Karena itu, petugas langsung menangkap dua sopir truk tersebut bersama dengan barang bukti yang telah diamankan.
Setelah dilakukan interogasi, dua sopir truk yang ditangkap mengakui bahwa mereka hanyalah anak buah dari seseorang berinisial SR yang telah mengatur mereka selama tiga bulan terakhir untuk mengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan memberikan modal untuk membeli BBM di SPBU.
“Saat ini, polisi masih memburu SR,” tegasnya.
Menurut Kombes Pol, Ary Fadli, hasil pembelian BBM tersebut akan dijual kembali dengan harga Rp 9.000 per liter, sedangkan harga di SPBU hanya Rp 6.800 per liter.
BBM yang dibeli akan ditampung di suatu tempat dan kemudian dijual kembali kepada kendaraan ekspedisi yang keluar kota.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 40 dan pasal 55 UU Cipta Kerja yang merupakan perubahan mengenai minyak dan gas pada pasal 55 dan 56. Ancaman hukuman maksimal yang dapat diterima adalah 6 tahun penjara. (Red)