spot_img

Ingin Bentuk Regulasi Desa Adat, Bapemperda DPRD Terima Usulan dari Akademisi Unmul

Persepsinews.com, Samarinda – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Rusman Ya’qub mengungkapkan fokusnya pada pembentukan regulasi untuk Desa Adat di Benua Etam.

Ia mengakui bahwa selama ini belum ada aturan yang terbentuk sebagai payung hukum bagi pengakuan Desa Adat. Pada Kamis (2/3/2023), sejumlah akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul) berkunjung ke DPRD Kaltim untuk bertemu dengan Bapemperda.

“Tujuannya adalah untuk menyampaikan pandangan mereka terhadap temuan analisis yang telah mereka lakukan mengenai pengakuan Desa Adat,” ucap Rusman.

Rusman mengakui bahwa masalah regulasi terhadap pengakuan Desa Adat sempat terlupakan.Oleh karena itu, ia mengapresiasi usulan dan rekomendasi dari para profesor yang berkunjung.

“Kami akan mengakomodir dan menerima usulan dari temuan akademis mereka,” kata Rusman.

Selanjutnya, ia meminta para akademisi tersebut untuk memperkuat kajian akademis dan temuan analisis mereka, sehingga ke depannya Bapemperda dapat bekerja sama dengan mereka untuk lebih serius membentuk regulasi yang diinginkan.

“Setelah menerima usulan mereka, kami meminta mereka untuk memperkuat kajian akademisnya,” jelas Rusman. (Red/ Adv DPRD Kaltim)

Related Articles

Media Sosial

15,000FansLike
10,000FollowersFollow
5,000FollowersFollow
- Advertisement -spot_img

Berita Terbaru

Berita Populer